Saturday, 11 January 2020

PENGERTIAN OLAHRAGA, RUANG LINGKUP DAN INDUK ORGANISASI OLAHRAGA

PENGERTIAN OLAHRAGA
  • Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. (UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional)
  • Olahraga adalah proses sistematik yang berupa segala kegiatan atau usaha yang dapat mendorong mengembangkan, dan membina potensi-potensi jasmaniah dan rohaniah seseorang sebagai perorangan atau anggota masyarakat dalam bentuk permainan, perlombaan/pertandingan, dan prestasi puncak dalam pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas berdasarkan Pancasila (Cholik Mutohir).

RUANG LINGKUP OLAHRAGA

Di dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional di jelaskan juga mengenai bentuk-bentuk Olahraga, yaitu:
  1. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
  2. Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
  3. Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  4. Olahraga Amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
  5. Olahraga Profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
  6. Olahraga Penyandang Cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.

Di dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada Pasal 17, 18, 19, dan 20 di jelaskan juga mengenai Ruang Lingkup Olahraga, yaitu:
Olahraga Pendidikan
Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan yang dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal  maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini pada jalur pendidikan formal yang dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan  dan dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. 
Olahraga Rekreasi
Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran yang dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga. Olahraga Rekreasi bertujuan: memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan; membangun hubungan sosial; atau melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.  
Olahraga Prestasi
Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa yang dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan dan potensi untuk mencapai prestasi. Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan pengetahuan dan teknologi keolahragaan serta Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.

ORGANISASI OLAHRAGA

Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  1. Komite Olimpiade Internasional (International Olympic Committee/IOC) adalah sebuah organisasi yang berbasis di Lausanne, Swiss, yang didirikan oleh Pierre de Coubertin pada 1894 untuk mengadakan kembali Olimpiade Kuno yang diadakan di Yunani, dan melangsungkan ajang olahraga ini setiap empat tahunnya. 
  2. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Komite Olahraga Nasional (KON) adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia. Badan Keolahragaan tertinggi di Indonesia. 
  3. Komite Olimpiade Indonesia (KOI) adalah komite olimpiade nasional (national olympic committee) Indonesia. KOI melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional seperti Olimpiade, Asian Games, SEA Games, dan lain-lain. 

INDUK ORGANISASI OLAHRAGA INDONESIA

Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. 
Berikut Induk Organisasi cabang Olahraga di Indonesia:
  1. Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI)
  2. Equestrian Federation of Indonesia (EFI)
  3. Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (FORKI)
  4. Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI)
  5. Federasi Aero Sport Indonesia (FASI)
  6. Federasi Olahraga Kabaddi Seluruh Indonesia (FOKSI)
  7. Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI)
  8. Federasi Hockey Indonesia (FHI)
  9. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)
  10. Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (Gabsi)
  11. Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)
  12. Ikatan Olahraga Dansa Indonesia (IODI)
  13. Ikatan Motor Indonesia (IMI)
  14. Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI)
  15. Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi)
  16. Indonesia Woodball Association (IWbA)
  17. Indonesia Jetsport Boating Association (IJBA)
  18. Indonesia Jetsport Boating Association (PP. IJBA / Jetski Indonesia )
  19. Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat)
  20. Muaythai Indonesia (MI)
  21. Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI)
  22. Persatuan Panahan Indonesia (Perpani)
  23. Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI)
  24. Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI)
  25. Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi)
  26. Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina)
  27. Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi)
  28. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
  29. Persatuan Senam Indonesia (Persani)
  30. Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI)
  31. Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI)
  32. Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia (Porlasi)
  33. Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin)
  34. Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI)
  35. Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti)
  36. Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI)
  37. Persatuan Gulat Amatir Seluruh Indonesia (PGSI)
  38. Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI)
  39. Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi)
  40. Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI)
  41. Persatuan Squash Indonesia (PSI)
  42. Persatuan Ski Air Seluruh Indonesia (PSASI)
  43. Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI)
  44. Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi)
  45. Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI)
  46. Persatuan Boling Indonesia (PBI)
  47. Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI)
  48. Persatuan Golf Indonesia (PGI)
  49. Persatuan Rugby Union Indonesia
  50. Persatuan Gateball Seluruh Indonesia
  51. Persatuan Cricket Indonesia (PCI)
  52. Perserikatan Bisbol dan Sofbol Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi)
  53. Persaudaraan Bela Diri Kempo Indonesia (Perkemi)
  54. Taekwondo Indonesia (TI)
  55. Wushu Indonesia (WI)
Induk Organisasi Olahraga Fungsional, yaitu:
  1. Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI)
  2. Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi)
  3. Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi)
  4. Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC)
  5. Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi)
  6. Perhimpunan Pembina Kesehatan Olahraga Indonesia (PPKORI)
  7. Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri)
Dan, Induk organisasi lain dalam ruang lingkup keolahragaan adalah :
  1. ISORI - Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia
  2. KON - Komite Olahraga Nasional
  3. DISPORA - Dinas Pemuda dan Olahraga


Sumber:
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2005/3TAHUN2005UU.htm
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-olahraga-menurut-pendapat-para-ahli/
https://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Olahraga_Nasional_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Olimpiade_Indonesia#Organisasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Komite_Olimpiade_Internasional
http://ok-review.com/pengertian-komite-olahraga-nasional-indonesia/

1 comment:

  1. When would possibly be} using this technique, you will need to implement it on even-number bets solely. These bets have a 50% likelihood of winning every time, and you will need to attend in your first win earlier than moving on to the following quantity within the sequence. When you lose a hand, you start over at the minimum bet and go from there. Knowing when to walk away is crucial 메리트카지노 when enjoying in} at a casino in Oklahoma. No matter how tuned in to a method would possibly be}, you won’t walk out with a big sum of money should you hold giving it back to the casino. A good rule of thumb is to walk away when you’ve had more wins than losses, or would possibly be} proud of the dollar quantity might have} acquired.

    ReplyDelete

Model Evaluasi Context, Input, Process, Product (CIPP)

🌺 MODEL EVALUASI CIPP🌺 👉Evaluasi didefinisikan sebagai Proses Menggambarkan, Mendapatkan, dan Menyediakan Informasi yang Bermanfaat untuk...

OnClickAntiAd-Block