Tuesday 17 December 2019

WANITA DALAM PENDIDIKAN JASMANI DAN OLAHRAGA

WANITA DALAM PENDIDIKAN JASMANI DAN OLAHRAGA

Halo apa kabar teman-teman pendidikan jasmani  lover’s ... asyiik !! btw kesempatan kali ini kita akan membahas dan mengkonsep mengenai kegiatan wanita dalam Pendidikan Jasmani dan Olahraga (Pendidikan Olahraga).
Pendidikan Jasmani dan Olahraga (Pendidikan Olahraga)
Menurut Baley dan Field (1976) yang memberikan pengertian pendidikan jasmani adalah suatu proses pendidikan melalui pemilihan aktivitas fisik yang akan menghasilkan adaptasi pada organik, syaraf otot, intelektual, sosial, kultural, emosional dan estetika. Defenisi tersebut sejalan dengan defenisi Pendidikan Jasmani dan Olahraga menurut Ateng (1992) mengemukakan: Pendidikan jasmani merupakan bagian integrasi dari pendidikan secara keseluruhan melalui berbagai kegiatan jasmani yang bertujuan mengembangkan individu secara organik, neuromuskuler, intelektual dan emosional.
Wanita
  • Wanita adalah sebutan yang digunakan untuk manusia yang berjenis kelamin atau bergender perempuan. Lawan jenis dari wanita adalah pria atau laki-laki. Wanita adalah panggilan umum yang digunakan untuk menggambarkan perempuan dewasa. Sapaan yang lebih sopan ataupun panggilan untuk wanita yang dihormati adalah "ibu". Anak-anak kecil berjenis kelamin atau bergender perempuan biasanya disebut dengan "anak perempuan". Perempuan yang memiliki organ reproduksi yang baik akan memiliki kemampuan untuk mengandung, melahirkan dan menyusui (https://id.wikipedia.org/wiki/Wanita).
  • Dalam kamus besar bahasa indonesia online, wanita/wa•ni•ta/ n perempuan dewasa: kaum -- , kaum putri (dewasa); (https://kbbi.web.id/wanita).
  • Perempuan adalah manusia berjenis kelamin betina. Berbeda dari wanita, istilah "perempuan" dapat merujuk kepada orang yang telah dewasa maupun yang masih anak-anak    (https://id.wikipedia.org/wiki/Perempuan)
Dari pengertian diatas menurut saya kita seharusnya lebih dominan atau lebih baik menggunakan kata perempuan dibandingkan kata wanita dalam pendidikan jasmani dan olahraga. Jadi dalam postingan kali ini saya akan membuat konsep mengenai: Perempuan dalam Pendidikan Jasmani.


Seperti yang telah saya kemukakan sebelumnya bahwa dalam pendidikan khususnya pendidikan jasmani dan olahraga penyebutan gender menurut saya yang lebih tepat adalah kata perempuan.  Hal pertama yang mendasari adalah kandungan arti/defenisi dari kata perempuan yang lebih luwes “dapat merujuk kepada orang yang telah dewasa maupun yang masih anak-anak”.

Di Indonesia Peran dan hak perempuan dalam menempuh pendidikan jalur formal, jalur Nonformal dan Informal di Indonesia diatur dalam UUD 45 secara khusus telah dimuat, khususnya pasal 28 c, ayat 1 dan Pasal 31, ayat 1-5, dan kemudian disusul dengan berbagai undang-undang dan komitmen Indonesia dalam kancah internasional. Undang-undang dan instrumen yang dimaksud antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang telah diratifikasi melalui UU No 11 tahun 2005, Education for All (pendidikan untuk semua), Confintea, Sustainability Develomment Goals (SDGs) dan lain-lain. 

Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia, kelompok layanan pendidikan menyelenggarakan pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  1. Jalur formal: jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yaitu; Pendidikan Dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
  2. Jalur Nonformal: Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Jalur Informal : jalur pendidikan keluarga dan lingkungan

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Bab V. Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Bagian Kesatu, Pasal 21 menyebutkan ;
  1. Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat dan peningkatan prestasi dalam jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat.
  2. Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebagai proses yang terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.

Perempuan sebagai individu organik, neuromuskuler, intelektual, dan emosional.

Perempuan memang merupakan sosok yang berbeda dengan laki-laki, namun dalam proses aktifitas fisik terutama pendidikan jasmani tidak ada hal yang mengatur tentang perbedaan perlakuan pada perempuan dan laki-laki, tuntutan agar perempuan harus mengikuti gerakan pria dam pendidikan jasmani masih sering diperdebatkan. Sosiolog Michael Smith menyimpulkan bahwa mulai tahun 1970 an tingkat keterlibatan wanita dalam olahraga terus meningkat. Perambahan pada cabang – cabang olahraga keras sebagaimana yang kerap dilakukan pria, bukan lagi merupakan hal yang tabu. Kesadaran akan adanya persamaan antara pria dan wanita semakin membuka kesadaran kaum wanita, sehingga penerapan strategi  dalam cabang olahraga keras merupakan  sesuatu yang cukup mengasyikkan.

Kadang masalah perempuan dipermasalahkan oleh guru pendidikan jasmani itu sendiri, masih ada guru pendidikan jasmani yang memberikan perlakuan berbeda terhadap perempuan dan laki-laki, bahkan ada juga yang menempatkan perempuan sebagai penonton  saja apabila pendidikan jasmani sedang berlangsung. Dalam aktivitas jasmani sendiri terkadang terdapat argument bahwa perempuan  tidak baik berolahraga untuk mendapatkan persamaan, pendapat ini merupakan pendapat yang tidak logis dan tidak rasional, perempuan dianggap sebagai sosok yang feminim bukan merupakan hal yang baru apalagi teori feminism terhadap blog  tidak didasari pada ilmu pengetahuan yang mendasar, banyak penelitian yang mengkaji bagaimana keterlibatan wanita dalam olahraga, dimana pada penelitian tersebut memiliki implikasi yang sangat besar bahwa wanita banyak terlibat dalam lingkungan sosial olahraga, mereka mampu meningkatkan  kesadaran bahwa olahraga adalah bagian dari sebuah budaya, yang juga dapat dilakukan oleh wanita (Jay Coackley, 2003 : 51).

Peran perempuan dalam pendidikan jasmani selalu penuh dengan kontroversi, terutama bila dikaji melalui norma sosial yang muncul dimasyarakat, terutama norma sosial akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Meskipun demikian masih banyak mitos yang berkembang dimasyarakat yang menyesatkan,  seperti mitos yang mengatakan  perempuan yang melakukan aktivitas jasmani terlalu tinggi akan menggangu pada sistem reproduksinya, hal itu terjadi dikarenakan aktivitas jasmani sangat berpengaruh bagi proses metabolisme tubuh manusia. Bukti bukti menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara bertambahnya aktivitas olahraga dengan meningkatnya kejadian menarche (menstruasi untuk pertama kalinya) yang terlambat maupun disfungsi menstruasi (Harsuki, 2003 : 226). Hal ini tentu menjadi permasalahan serius dalam lingkungan sosial masyarakat mengingat menstruasi masih dianggap sebagai hal yang kotor, negative dan bahkan membahayakan, dan menurut penelitian tidak ditemukan penurunan kecakapan kognitif, perseptual dan motorik apabila aktivitas fisik dilakukan saat menstruasi.

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan mitos mitos yang menempatkan perempuan pada titik lemah kegiatan jasmani diharapkan mampu dihapuskan, dengan harapan bahwa tidak ada perbedaan proses pendidikan jasmani pada pria dan perempuan, terutama dalam lingkungan sekolah yang terkadang siswi selalu mempunyai alasan unttuk  tidak mengikuti kegiatan jasmani.

Lebih lanjut, Scraton (1992 dan Connell, 2008; Penney, 2002a; Wellard, 2007) dalam Kathleen Armour (2011:204) Penelitian awal pada akhir 1980-an menunjukkan bagaimana ideologi feminitas mendukung praktik pendidikan jasmani anak perempuan. Guru memiliki gagasan yang sangat kuat tentang jenis kegiatan yang cocok untuk anak perempuan, menghasilkan sikap stereotip terhadap kemampuan dan motivasi mereka. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa praktik kontemporer dalam pendidikan jasmani, untuk anak perempuan dan anak laki-laki, tetap sangat didukung oleh wacana gender. Contohnya, masih banyak anak laki-laki yang tidak diberi kesempatan untuk mengalami gerakan dengan cara yang kreatif, seperti yang ditawarkan di kelas dansa. Demikian pula, banyak anak perempuan ditolak kesempatan untuk mengalami tubuh mereka dengan cara yang kuat dan kuat seperti, misalnya, dituntut dalam permainan rugby.

Pendidikan jasmani merupakan sebuah pengalaman belajar yang amat penting untuk dilalui seseorang, manusia memiliki sejumlah kemampuan yang dapat dikembangkan melalui pengalaman dan pengalaman itu terjadi antara manusia dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan social, lingkungan merupakan tempat berlangsungnya pendidikan, itulah yang dimaksud dengan lingkungan pendidikan, khususnya yang terjadi pada tiga lingkungan pendidikan, yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kerjasama, yang ditandai dengan  adanya kerjasama ekonomi, memiliki fungsi mensosialisasikan atau mendidik anak anak sehingga anak berkembang dengan baik.

Perempuan adalah salah satu penentu dalam berhasil dan tidaknya pendidikan dalam keluarga, karena kerluarga merupakan kesatuan social terkecil yang merupakan kelompok kekerabatan yang bertempat, dari hal tersebut sangatlah disayangkan jika wanita tidak mengikuti proses pendidikan jasmani secara maksimal, mengingat tujuan pendidikan adalah membekali manusia untuk kehidupan yang akan datang dan membentuk budaya di masyarakat. Perempuan sebagai pelopor dan pengarah anak anak dalam keluarga mempunyai tugas penting yang semuanya didapatkan melalui pendidikan jasmani yang baik.

Pendidikan jasmani memegang perana penting dalam kehidupan manusia, pendidikan jasmani mengandung nilai nilai pembentukan karakter dan kepribadian manusia, dari sisi fisiologis pendidikan jasmani bertujuan menciptakan manusia yang terampil, sehat jasmani dan rohani. Dalam pendidikan jasmani keterampilan-ketrampilan gerak tidak dibatasi oleh kemampuan kondisi fisik seseorang, baik perempuan ataupun laki-laki karena didalam pendidikan jasmani yang menjadi penilaian adalah proses bagaimana keterampilan itu terjadi bukan pada hasil gerakan akan tetapi dari sisi proses belajar gerak, secara teoritis manusia bergerak karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungannya.

#pendidikanjasmani #pendidikanolahraga 

Daftar Pustaka:
  • Ateng, A. (1992). Asas dan Landasan Pendidikan Jasmani. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.
  • Baley; J.A. dan Field D.A. (1976). Physical Education and Physical Educator. (Ed.2) Boston: Allyn and Bacon, Inc.
  • Coackley, Jay. 2003. Sport in Society : Issues & Controversies. Singapore : Mc Graw Hill.
  • Coakley, Jay J. 1990. Sport in Society Issues and Controversies. Fourth Edition. Time  Mirror/Mosby College Publishing – St. Louis-Toronto-Boston-Los Altos. 
  • http://kapalperempuan.org/pemenuhan-hak-pendidikan-perempuan/
  • Glass Steve, Brian Hatzel, Rick Albrecht. 2014. Kinesiology For Dummies.John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey. page 260-261
  • Harsuki. 2003. Perkembangan Olahraga Terkini. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. 
  • Kathleen Armour. 2011. Sport Pedagogy An Introduction for Teaching and Coaching, University of Birmingham. Routledege Taylor & Francis.

No comments:

Post a Comment