PENDIDIKAN OLAHRAGA
Defenisi Pendidikan Olahraga
Sebelum memahami defenisi dari pendidikan olahraga, saya mengajak kalian kembali untuk melihat dasar Pendidikan Olahraga di Indonesia dari segi Peraturan Perundang-undangan Pemerintahan Republik Indonesia. Bunyinya sebagai berikut;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (3) Sistem Keolahragaan Nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek yang terikat dengan Keolahragaan atau dengan kata lain pendidikan berada dalam sistem keolahragaan. Jadi, legitimasi untuk Pendidikan Olahraga di Indonesia sudah nampak yang tertuang dalam Undang-Undang RI. Kemudian lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab VI Ruang Lingkup Olahraga Pasal 17, Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek yang terikat dengan Keolahragaan atau dengan kata lain pendidikan berada dalam sistem keolahragaan. Jadi, legitimasi untuk Pendidikan Olahraga di Indonesia sudah nampak yang tertuang dalam Undang-Undang RI. Kemudian lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab VI Ruang Lingkup Olahraga Pasal 17, Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
- Olahraga Pendidikan;
- Olahraga Rekreasi; Dan
- Olahraga Prestasi.
Pada pasal 17 bagian (a) diatas menyebutkan tentang olahraga pendidikan. itulah point yang akan kita buat agar mudah memahami tentang defenisi pendidikan olahraga, kemudian mari kita lihat lagi dua UU RI dibawah ini yang menjelaskan defenisi pendidikan dan defenisi olahraga, sebagai berikut;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan: (1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (4) Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Akhirnya defenisi Pendidikan Olahraga dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (11) Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
Dari defenisi diatas dapat kita mengartikan dan memahami bersama bahwa Pendidikan Olahraga di Indonesia disebut juga Pendidikan Jasmani dan Olahraga atau yang biasa disingkat dengan PenjasOR.
Siedentop, dkk. (2011) Pendidikan olahraga adalah model kurikulum dan instruksi yang dirancang untuk memberikan siswa dengan pengalaman otentik yang menyeluruh dan menyenangkan dan yang berkontribusi pada keinginan mereka untuk menjadi dan tetap aktif secara fisik sepanjang hidup mereka. Model Pendidikan Olahraga dikembangkan pada awal 1990-an
oh iya, untuk pengertian Pendidikan Jasmani dan Olahraga itu sendiri banyak para ahli dari berbagai negara yang telah mendefenisikan makna dari Pendidikan Jasmani dan Olahraga. Silahkan anda mencari pengertian Pendidikan Jasmani dan Olahraga di postingan saya sebelumnya. Okey kita lanjut ya gaesss.....
Pendidikan Olahraga (Pendidikan Jasmani dan Olahraga) di Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Bab VI Ruang Lingkup Olahraga Pasal 18 berbunyi;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Bab VI Ruang Lingkup Olahraga Pasal 18 berbunyi;
- Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan.
- Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
- Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
- Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
- Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
- Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat.
- Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Bab V. Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Bagian Kesatu, Pasal 21 menyebutkan ;
- Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat dan peningkatan prestasi dalam jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebagai proses yang terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan, Bagian Kesatu Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jadi dalam postingan ini saya akan membahas jenjang pendidikan formal saja.
Kemudian Jenjang Pendidikan Formal di Indonesia, dapat dijabarkan sebagai berikut;
- Pendidikan Dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Tinggi. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
- Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
- Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab XI Kurikulum, Bagian Keempat, Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan; Paragraf 2 Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar;
Pasal 77I (1) Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
- Pendidikan agama;
- Pendidikan kewarganegaraan;
- Bahasa;
- Matematika;
- Ilmu pengetahuan alam;
- Ilmu pengetahuan sosial;
- Seni dan budaya;
- Pendidikan jasmani dan olahraga;
- Keterampilan/kejuruan; dan
- Muatan lokal.
Pasal 77J (1) Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
- Pendidikan agama;
- Pendidikan kewarganegaraan;
- Bahasa;
- Matematika;
- Ilmu pengetahuan alam;
- Ilmu pengetahuan sosial;
- Seni dan budaya;
- Pendidikan jasmani dan olahraga;
- Keterampilan/kejuruan; dan
- Muatan lokal.
Paragraf 3, Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, Pasal 77K, poin (1) Kurikulum pendidikan menengah terdiri atas;
- Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK;
- Muatan peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MAK;
- Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;
- Muatan peminatan kejuruan untuk SMK/MAK; dan
- Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.
- Pendidikan agama;
- Pendidikan kewarganegaraan;
- Bahasa;
- Matematika;
- Ilmu pengetahuan alam;
- Ilmu pengetahuan sosial;
- Seni dan budaya;
- Pendidikan jasmani dan olahraga;
- Keterampilan/kejuruan; dan
- Muatan lokal.
Untuk Peguruan Tinggi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 19 (1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Kemudian Pasal (20) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Adapun tujuan dari pendidikan jasmani dan olahraga disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Bab V. Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Pasal 25 berbunyi;
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olahraga.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan Sistem Pendidikan Nasional.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab. VII, Bagian Kedua, Pembinaan dan Pengembangan, Olahraga Pendidikan, Pasal 25
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
- Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional dalam ketentuan ini adalah bahwa olahraga pendidikan sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam pembinaan dan pengembangannya tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. Ayat (4) Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan ini adalah mencakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Bab V. Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, tertuang pada pasal-pasal berikut;
Pasal 26
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.(2)Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pembinaan dan pengembangan pelatih olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan olahraga, dan klub/ perkumpulan/ sasana/sanggar olahraga;
- penyediaan sarana pelatihan olahraga;
- penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olahraga;
- pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga pelajar;
- pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olahraga mahasiswa;
- pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga pendidikan; dan
- penyelenggaraan kejuaraan olahraga bagi peserta didik secara nasional maupun internasional.
(3) Tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional meliputi:
- pengembangan kurikulum;
- penyediaan prasarana dan sarana olahraga;
- pembinaan guru, tutor, dan dosen olahraga;
- penyelenggaraan proses belajar mengajar;
- pengembangan unit kegiatan olahraga dan kelas olahraga;
- pengembangan sekolah khusus olahragawan;
- pengembangan sekolah menengah kejuruan olahraga; dan
- penyelenggaraan perlombaan/pertandingan dan festival olahraga antar satuan pendidikan.
(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional dapat mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan olahraga pendidikan.
(6) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan agama dilaksanakan bersama secara koordinatif dengan Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 27
- Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan oleh guru, tutor atau dosen olahraga yang berkualifikasi dan berkompetensi.
- Pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan atau instansi pemerintah.
Pasal 28
- Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk membentuk dan mengembangkan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga.
- Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
- Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan, melalui koordinasi antar instansi terkait.
Pasal 29
- Peserta didik yang dibina di pusat latihan olahraga prestasi baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang karena kegiatannya mengurangi kegiatan persekolahannya diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahannya secara khusus.
- Penyelenggaraan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pelaksana pusat latihan olahraga prestasi tingkat nasional atau tingkat daerah.
Semoga Postingan kali ini bisa menjadi petunjuk agar anda sekalian dapat memahami dan menjadi langkah awal mencari referensi tentang Pendidikan Olahraga. Sekian dan terima kasih.
With Bpk. DR. H. Syahruddin Saleh, M. Kes (UNM Makassar)
Sumber:
- http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2005/3TAHUN2005UU.htm diakses pada tanggal 9 Desember 2019. print.
- https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/PP0322013.pdf diakses pada tanggal 9 Desember 2019. print.
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4737/pp-no-16-tahun-2007 diakses pada tanggal 9 Desember 2019. print.
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73199/perpres-no-95-tahun-2017 diakses pada tanggal 9 Desember 2019. print.
- Siedentop Daryl, Peter A. Hastie, Hans van der Mars. 2011. Complete Guide to Sport Education: second edition. Human Kinetics: ISBN-10: 0-7360-9838-0 (print) ISBN-13: 978-0-7360-9838-0 (print), Page 1
No comments:
Post a Comment