Wednesday 25 May 2016

RASIONALISASI PNS

RENCANA RASIONALISASI PNS DI INDONESIA

PENGERTIAN
  • Pengertian Rasionalisasi/ra·si·o·na·li·sa·si/ n 1 proses, cara, perbuatan menjadikan bersifat rasional; proses, cara, perbuatan merasionalkan (sesuatu yang mungkin semula tidak rasional): untuk mempertahankan kebijakan politiknya, pejabat itu telah melakukan -- yang lemah; 2 proses, cara, perbuatan yang rasional (menurut rasio) atau menjadikan nisbahnya patut (baik); 3 Ek perbaikan dalam perusahaan dengan menghemat tenaga kerja dan biaya serta mempertinggi produksi; perbaikan nisbah antara berbagai komponen dalam perusahaan sehingga perusahaan menjadi sehat: komite -- perusahaan itu mengambil langkah penghematan biaya dan pengefisienan kerja; pengurangan karyawan itu dilakukan dalam rangka -- perusahaan
  • Pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau, diserahi tugas Negara lainnya dan digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku.PNS Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah. 
  • jadi maksud dari Rasionalisasi PNS dapat dimaknai sebagai pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). rasionalisasi ini bisa dipahami sebagai keinginan pemerintah melakukan efisiensi belanja pegawai dengan mengurangi jumlah PNS yang tidak punya kompetensi dan kinerja yang baik dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, dan menguatkan kapasitas fiskal negara.



TUJUAN DAN ALASAN
Tujuan alasan penyebab kebijakan rasionalisasi PNS Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan juga maksud tujuan pengurangan pegawai negeri sipil bertahap mulai tahun 2017 sampai 2019 adalah dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional dan berkompetensi tinggi, di samping mengurangi beban anggaran negara.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
Rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.
Rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Keadaan PNS saat Ini
"Rasionalisasi akan kami lakukan mulai 2017. Pengurangan ini dalam upaya menurunkan belanja pegawai yang saat ini masih 33,8 persen," kata Menteri Yuddy dalam rakor pendayagunaan aparatur negara Pemprov di Jakarta. Menpan RB belanja pegawai di APBN memang masih 33,8 persen‎. Namun jumlah ini harus diturunkan lagi, salah satunya dengan cara mengurangi pegawai yang dinilai tidak punya kualifikasi, kinerja buruk serta tidak kompeten. Apalagi ada 134 daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen dan beberapa di atas 70 persen. Beliau menerangkan, seharunya porsi belanja pegawai di APBN sudah turun, yakni 33,8 persen‎. namun, menurutnya angka itu masih terlalau tinggi dan harus diturunkan lagi. Cara menurunkannya, kata Menpan Yuudy, salah satunya dengan cara mengurangi PNS yang dinilai tidak punya kualifikasi, kinerja buruk, serta tidak kompeten.
Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.
"Kalau performance PNS kita memang banyak yang tidak punya kompetensi. Ini sangat tidak sebanding dengan anggaran negara yang menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia. Sebab, banyak yang kerjanya tidak jelas alias datang terlambat, pulang paling cepat," beber Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

TAHAPAN DAN KRITERIA RASIONALISASI PNS
Rencana tahapan kebijakan rasionalisasi PNS yang road map program pensiun dini pns adalah pada tahun 2016-2019 nantinya antara lain adalah sebagai berikut :
  • Dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. 
  • Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah. 
  • Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. 
  • Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai. 
  • ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
 Dari hasil tahapan/pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan.
 Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja. Kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok yang menengah kompetensinya, kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang, dan lain sebagainya.
          Sasaran yang kemungkinan besar terkena program rasionalisasi pns ini adalah antara lain sebagai berikut:
  • Para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA., SMP dan SD. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang 
  • PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," katanya.
"Rasionalisasi akan dilakukan mulai 2017. Pemberlakukan rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik Pegawai Negeri Sipil tua maupun Pegawai Negeri Sipil muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila kompetensi PNS nya sangat rendah. 
"Rasionalisasi tidak hanya diberlakukan untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang muda-muda dan berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini," pernyataan dari Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

SUMBER:







No comments:

Post a Comment