RENCANA
RASIONALISASI PNS DI INDONESIA
PENGERTIAN
- Pengertian Rasionalisasi/ra·si·o·na·li·sa·si/ n 1 proses, cara, perbuatan menjadikan bersifat rasional; proses, cara, perbuatan merasionalkan (sesuatu yang mungkin semula tidak rasional): untuk mempertahankan kebijakan politiknya, pejabat itu telah melakukan -- yang lemah; 2 proses, cara, perbuatan yang rasional (menurut rasio) atau menjadikan nisbahnya patut (baik); 3 Ek perbaikan dalam perusahaan dengan menghemat tenaga kerja dan biaya serta mempertinggi produksi; perbaikan nisbah antara berbagai komponen dalam perusahaan sehingga perusahaan menjadi sehat: komite -- perusahaan itu mengambil langkah penghematan biaya dan pengefisienan kerja; pengurangan karyawan itu dilakukan dalam rangka -- perusahaan;
- Pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau, diserahi tugas Negara lainnya dan digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku.PNS Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- jadi maksud dari Rasionalisasi PNS dapat dimaknai sebagai pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). rasionalisasi ini bisa dipahami sebagai keinginan pemerintah melakukan efisiensi belanja pegawai dengan mengurangi jumlah PNS yang tidak punya kompetensi dan kinerja yang baik dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, dan menguatkan kapasitas fiskal negara.
TUJUAN DAN ALASAN
Tujuan alasan penyebab kebijakan
rasionalisasi PNS Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan juga maksud tujuan pengurangan
pegawai negeri sipil bertahap mulai tahun 2017 sampai 2019 adalah dalam upaya
menciptakan pegawai negeri sipil (PNS) yang profesional dan berkompetensi
tinggi, di samping mengurangi beban anggaran negara.
Menurutnya, hal itu perlu
dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS,
mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun
demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses
rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru
sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan
PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang,
khususnya terkait pelayanan dasar.
Rencana rasionalisasi ini
juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru
untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan.
Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya
dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global,
menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya
networking yang baik.
Rencana rasionalisasi ini sejalan dengan
kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia,
yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang
memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Keadaan PNS saat Ini
"Rasionalisasi
akan kami lakukan mulai 2017. Pengurangan ini dalam upaya menurunkan belanja
pegawai yang saat ini masih 33,8 persen," kata Menteri Yuddy dalam rakor
pendayagunaan aparatur negara Pemprov di Jakarta. Menpan RB belanja pegawai di
APBN memang masih 33,8 persen. Namun jumlah ini harus diturunkan lagi, salah
satunya dengan cara mengurangi pegawai yang dinilai tidak punya kualifikasi,
kinerja buruk serta tidak kompeten. Apalagi ada 134 daerah yang belanja
pegawainya di atas 50 persen dan beberapa di atas 70 persen. Beliau
menerangkan, seharunya porsi belanja pegawai di APBN sudah turun, yakni 33,8
persen. namun, menurutnya angka itu masih terlalau tinggi dan harus diturunkan
lagi. Cara menurunkannya, kata Menpan Yuudy, salah satunya dengan cara
mengurangi PNS yang dinilai tidak punya kualifikasi, kinerja buruk, serta tidak
kompeten.
Saat
ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk
dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia
mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki
jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat,
dan 38,49% di daerah.
"Kalau
performance PNS kita memang banyak yang tidak punya kompetensi. Ini sangat
tidak sebanding dengan anggaran negara yang menggaji 4,517 juta PNS di
Indonesia. Sebab, banyak yang kerjanya tidak jelas alias datang terlambat, pulang
paling cepat," beber Bambang Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi
(Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB).
TAHAPAN DAN KRITERIA RASIONALISASI PNS
Rencana
tahapan kebijakan rasionalisasi PNS yang road map program pensiun dini pns
adalah pada tahun 2016-2019 nantinya antara lain adalah sebagai berikut :
- Dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
- Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
- Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat.
- Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
- ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi.
Dari hasil tahapan/pemetaan tersebut
akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang
baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan.
Sebaliknya ada kelompok yang tidak
kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.
Kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan
untuk kelompok yang menengah kompetensinya, kualifikasi kurang cocok atau
sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang, dan
lain sebagainya.
Sasaran yang kemungkinan besar terkena program rasionalisasi
pns ini adalah antara lain sebagai berikut:
- Para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA., SMP dan SD. Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang
- PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," katanya.
"Rasionalisasi
akan dilakukan mulai 2017. Pemberlakukan
rasionalisasi PNS tidak pandang bulu. Baik Pegawai Negeri Sipil tua maupun Pegawai
Negeri Sipil muda jadi target rasionalisasi. Ini akan diberlakukan bila
kompetensi PNS nya sangat rendah.
"Rasionalisasi tidak hanya diberlakukan
untuk usia tua saja atau yang sudah mendekati pensiun. Yang muda-muda dan
berkompetensi rendah juga akan kena aturan ini," pernyataan dari Bambang
Dayanto Sumarsono selaku Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan,
Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
SUMBER:
No comments:
Post a Comment