Monday 1 August 2016

PROFESI GURU PENDIDIKAN JASMANI

Sebuah adagium klasik, namun tetap relevan untuk dikaji maknanya, menyatakan: Apabila guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari. Adagium sederhana bernada sinis ini, ternyata punya makna yang amat mendalam, sebab merangsang kaji-tilik untuk lahir dan tumbuhnya keyakinan, betapa guru menempati posisi yang amat penting bagi kemaslahatan murid-muridnya.

Menjadi guru pendidikan jasmani yang profesional bukanlah hal yang mudah. Aplikasinya membutuhkan proses jangka panjang yang sistematis dan terus berkembang. Guru pendidikan jasmani dituntut untuk memiliki dasar kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan serta memiliki kepribadian yang mantap sebagai prasayarat bagi performansinya untuk target kemaslahatan bagi orang lain. Guru pendidikan jasmani memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem dan program pendidikan  dengan tujuan untuk meningkatkan potensi fisik, serta membudayakan sportifitas, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat pada peserta didik.

Bertolak pada dasar pikiran yang sederhana diatas, maka pembahasan pada postingan kali ini meliputi: (1) pengertian profesi guru pendidikan jasmani, (2) ciri-ciri profesi guru pendidikan jasmani, dan (3) kajian tentang profesi guru pendidikan jasmani.

A. PROFESI  GURU PENDIDIKAN JASMANI
1. Pengertian Profesi
Profesi secara etimologi berasal dari Bahasa Inggris yaitu profession atau Bahasa Latin, profecus; yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. sedangkan, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. ( UU RI  Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; Pasal 1 ayat 4 )
2. Pengertian Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ( UU RI  Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; Pasal 1 ayat 1 ).
3. Pengertian Pendidikan Jasmani
Dalam surat keputusan, Mendikbud Nomor 413/U/1989, dinyatakan bahwa:  pendidikan jasmani adalah bagian integral dari pendidikan melalui aktifitas jasmani, yang bertujuan untuk meningkatkan individu secara organik, neuromuskular, intelektual, dan emosional.
4. Pengertian Profesi Guru Pendidikan Jasmani
Guru pendidikan jasmani merupakan pendidik atau jabatan profesional di bidang pendidikan atau keguruan yang mengajarkan secara khusus pendidikan melalui aktivitas jasmani untuk mencapai perkembangan individu secara menyeluruh.

B. CIRI PROFESI GURU PENDIDIKAN JASMANI

Mengenai ciri profesi, Wetsby Gibson (1965) menyatakan:

  • Adanya pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tetentu, yang hanya dapat dilaksanakan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
Bidang keolahragaan telah diakui eksistensinya di masyarakat. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional pada pasal 1 ayat 1 menyatakan keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. kemudian dalam UU RI  Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; Pasal 1 ayat 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jadi, secara otomatis guru pendidikan jasmani juga ikut di dalamnya berarti guru pendidikan jasmani telah diakui sebagai suatu profesi.
  • Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang mendukung profesi tersebut, yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.
Bidang kekhususan guru pendidikan jasmani adalah pada bidang olahraga pendidikan (pendidikan jasmani dan olahraga). Bidang ilmu keolahragaan memiliki dimensi yang sangat luas karena pada dasarnya merupakan ilmu sosial dimana banyak bidang-bidang ilmu di dalamnya karena pendidikan jasmani merupakan bagian integral dari pendidikan. Pendidikan jasmani dan olahraga diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan. Dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan interakurikuler dan/atau ekstrakurikuler dan dimulai pada usia dini serta dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
  • Diperlukan persiapan, atau proses pendidikan tertentu yang sengaja dan sistematik sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan professional.
Untuk menjadi guru pendidikan jasmani tidaklah mudah, karena memerlukan proses dan persiapan yang lama untuk menjadi seorang guru pendidikan jasmani. Guru pendidikan jasmani harus menyelesaikan pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur Universitas/institute atau melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Ada dua macam pendidikan profesi keguruan yaitu; Pendidikan prajabatan (Pre-service educations) = Perguruan Tinggi, dan Pendidikan dalam jabatan (in-service educations) =Penataran, Lokakarya, Seminar, Jenjang Pendidikan Lanjutan. khusus pendidikan prajabatan, saat ini lulusan untuk guru pendidikan jasmani tidak ada lagi yang berstrata Diploma tetapi semua lulusan guru pendidikan jasmani minimal berstrata Sarjana 1. Bahkan tingkat pendidikan jasmani memiliki strata sarjana 2 (magister), strata sarjana 3 (doktoral) dan gelar Professor di bidang pendidikan jasmani dan olahraga. Dari uraian diatas sesuai dengan kriteria tampak bahwa guru pendidikan jasmani merupakan pekerjaan profesional.
  • Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring (recruitment procedure) sehingga hanya mereka yang dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan tersebut.
Dalam perekrutan/pengangkatan guru pendidikan jasmani sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bagian keempat: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian  pasal 24 ayat 1,2,3 dan 4, yang membahas mengenai kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pemenuhan guru/pengangkatan PNS. Kemudian  pengangkatan PNS sesuai dengan Kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada BAB IV Bagian Kesatu pasal 8 dan pasal 9. Untuk guru pendidikan jasmani kualifikasi pendidikan starata 1, kemudian disesuaikan dengan jurusan masing-masing. Contoh dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil, untuk menjadi seorang guru pendidikan jasmani di sekolah dasar disesuaikan dengan jurusan di keolahragaan yaitu jurusan PGSD Dikjas S1. Untuk menjadi guru pendidikan jasmani di tingkat sekolah menengah disesuaikan dengan jurusan di keolahragaan yaitu Jurusan Penjaskesrek (Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi). Kedua jurusan tersebut merupakan regular/pendidikan yang memiliki Akta IV (Akta Mengajar).
  • Dimilikinya organisasi profesional, yang disamping melindungi kepentingan anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi tidak saja menjaga, akan tetapi sekaligus selalu berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak tanduk etis profesional pada anggotanya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode etik pada pasal 41 dan pasal 42 mengatur segalanya tentang organisasi professional. Jabatan guru telah memenuhi kriteria ini, dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Untuk guru telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari taman kanak-kanak sampai sekolah lanjutan atas. Disamping itu ada juga Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan, dan Ikatan Sarjana Keolahragaan Indonesia (ISORI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan keolahragaan. Kelompok-kelompok lain juga ada kelompok guru mata pelajaran yang sejenis, baik pada tingkat daerah maupun nasional, namun terkait secara baik dengan PGRI. Semuanya merupakan organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat.

C. KAJIAN TENTANG PROFESI GURU PENDIDIKAN JASMANI

Dalam kapasitas: guru pendidikan jasmani sebagai, (a) pekerja profesional dengan fungsi mendidik, mengajar dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, serta (c) sebagai petugas kemasyarakatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat melalui pendidikan jasmani  untuk menjadi warga Negara yang baik, jelas dituntut pemilikian kapasitas diri yang memadai. Kapasitas diri ini berupa adanya kepemilikan kemampuan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli, maupun adanya keikhlasan berlandaskan panggilan nurani untuk melayani orang lain, yang oleh Raka Joni (1989) dinyatakan sebagai ketanggapan yang dilandasi kearifan demi kemaslahatan orang lain.

Guru pendidikan jasmani sebagai pekerja profesional harus menunjukkan perilaku yang profesional yang sudah tentunya didasarkan pada adanya keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan, dimana hal tersebut merupakan jaminan akan adanya mutu layanan pada konsumen.  Guru penjas tidak cukup hanya memiliki keahlian atau paling tidak kemahiran, sehingga akan membedakannya dengan pekerjaan teknis semata (tukang). Jadi guru penjas harus memiliki tanggung jawab filosofi, yang menyikapi dan memberi warna pelaksanaan tugasnya di lapangan.

Perilaku professional Guru Pendidikan Jasmani harus mencerminkan tiga hal pokok, yakni:
  • Thoughtfulness
Guru pendidikan jasmani perilakunya mesti mencerminkan kepemilikan landasan keilmuwan dan keterampilan memadai yang dicapainya dalam proses panjang baik selama berada di dalam pendidikan prajabatan maupun berbagai tambahan pengalaman yang didapatkannya selama berada dalam jabatan. Guru pendidikan jasmani musti peka dan selalu merasakan bahwa ada semacam tuntutan dasariah baginya untuk terus belajar dan menambah pengetahuan serta pengalamannya. Harus senantiasa berpikir sementara dan setelah bekerja. Sebab itu pengetahuan dan pengalamannya harus di up grade.
  • Adaptability
Guru pendidikan jasmani dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengajaran akan senantiasa melakukan penyesuaian teknis situasional dan kondisional sesuai tuntunan kondisi dan situasi dengan tetap berorientasi pada usaha tercapainya tujuan pembelajaran. Dalam pengajaran pendidikan jasmani kita mengenal dengan modifikasi permainan, salah satu alasannya karena situasi di sekolah serba minim. Tapi perlu di ingat ada tiga variable pengajaran, yakni; situasi-kondisi pengajaran, tujuan pengajaran, serta metode pengajaran. Diantara ketiganya yang paling mungkin dimodifikasi dan atau dimanipulasi di dalam tatanan tatap muka di kelas adalah variable metode pengajaran. Simpulan ini berlandaskan satu konsep pemikiran logis, bahwa dua variable pengajaran yang lainnya yakni situasi-kondisi dan tujuan pengajaran, jelas merupakan variable yang relative stabil.dalam bahasa diagramatik bahwa dalam suasan pengajaran untuk mencapai hasil optimal variable situasi-kondisilah yang dikonvergensikan dengan variable tujuan pengajaran, agar dapat dipilih metode yang paling memungkinkan tercapainya desired out-comes.
  • Cohesiveness
Guru pendidikan jasmani sebagai pekerja profesional akan menghargai pekerjaannya dengan penuh dedikasi dengan senantiasa berpedoman pada kaidah-kaidah teknis, procedural dan kaidah filosofi sehingga menjadikan kerjanya taat azas dan tepat makna yang ditujukan sebagai layanan yang arif bagi kemaslahatan orang banyak.
Guru pendidikan jasmani bukan hanya bertanggung jawab akan terjadinya proses belajar mengajar dalam artian pencapian tingkat pemahaman atau penguasaan ilmu dan teknologi tertentu yang bisa menjadikan anak didik cerdas dan terampil, tetapi guru penjas juga membawa misi untuk meningkatkan kualitas manusia, yaitu manusia yang beriman, bertaqwa, berbudi luhur dan berkepribadian melalui aktivitas jasmani/gerak. Dengan demikian tugas guru penjas bukan semata-mata hanya mengajar penjas; melainkan juga meliputi upaya pengembangan system (system development). Untuk itu guru pendidikan jasmani harus berperan secara optimal dan memiliki inisiatif guna menambah pengetahuan dan pengalamannya agar mata pelajaran pendidikan jasmani tidak lagi dipandang sebelah mata -penjas itu hanya lari, lompat dan lempar saja-. Pendidikan jasmani harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi agar kita tidak jauh tertinggal. Jadi secara umum kemajuan pendidikan jasmani sangat ditentukan oleh Guru Pendidikan Jasmani.






























Sumber:
  1. Daruma, Abd. Razak, dkk. 2006. Profesi Keguruan. FIP UNM: Makassar
  2. Kartadinata, Sunarya & Dantes, Nyoman. 1997. Landasan-landasan Pendidikan Sekolah Dasar. Depdikbud Dirjen Pendidikan Tinggi
  3. Pasau, M. Anwar. 2012. Pertumbuhan dan Perkembangan Fisik Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar
  4. ________ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Undang-Undang Guru dan Dosen. Cemerlang: Jakarta.

No comments:

Post a Comment