Wednesday, 16 May 2018

PENGERTIAN PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, KESEHATAN DAN REKREASI

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pada Pasal 1, ayat 1 me-nyatakan Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan. 

Selanjutnya, pada Pasal 1, ayat 4 menyatakan: olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial, serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005, pasal 17 dinyatakan bahwa : Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan;
  1. Olahraga pendidikan. 
  2. Adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses, pendidikan, yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
  3. Olahraga rekreasi. 
  4. Adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
  5. Olahraga prestasi. 
  6. Adalah yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk menggapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Dalam SK. Menpora Nomor 053/A/MENPORA/1994, tentang Pola Dasar Pembangunan Olahraga Nasional, dinyatakan bahwa;
  • Pendidikan jasmani adalah suatu proses pendidikan yang dilakukan secara sadar dan sistematis melalui berbagai kegiatan jasmani dalam rangka memperoleh kemampuan dan keterampilan jasmani, pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan pembentukan watak.Olahraga adalah bentuk kegiatan jasmani yang terdapat di dalam permainan, perlombaan, dan kegiatan jasmani yang intensif dalam rangka memperoleh kesenangan rekreasi, kesehatan, kesegaran, dan prestasi optimal.
  • Olahraga Kesehatan adalah suatu bentuk kegiatan olahraga yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan atau akan membawa manfaat kepada kesehatan bagi orang-orang yang melakukannya.
  • Olahraga Rekreasi adalah suatu bentuk kegiatan olahraga yang sifatnya untuk memperoleh kesenangan atau menyalurkan ketegangan jiwa. Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran jasmani, bertujuan: 
  1. Memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan,
  2. Membangun hubungan sosial,
  3. Melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah, dan nasional.
    Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehata, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial. Organisasi olahraga rekreasi bernaung di bawah federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) yang membina dan mengembangkan olahraga sebagai berikut:
  1. Olahraga massal
  2. Olahraga Tradisional
  3. Olahraga Kesehatan
  4. Olahraga Khusus, yaitu olahraga penyandang cacat fisik dan mental.
  • Olahraga Prestasi adalah kegiatan olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan secara resmi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada olahragawan untuk mencapai prestasi optimal. 
  • Olahraga prestasi adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Dilakukan oleh setiap orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi. 
    Olahraga prestasi bernanung dibawah, dibina dan dikembangkan oleh organisasi yang dikenal dengan nama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan mengembangkan Induk Organisasi Cabang Oahraga dan Badan Olahraga Fungsional, serta KONI Provinsi dan KONI daerah khusus. Pada saat ini KONI pusat membina: 
  1. Induk Organisasi Cabang Olahraga, seperti: Atletik (PASI), Panahan (PEPAN I), Sepak bola (PSSI), Bulu Tangkis (PBSI), dan lain-lain
  2. Organisasi Badan Olahraga Fungsional, seperti: BAPOMI, BAPOPSI, PERWOSI BABOR KORPRI, SIWO-PWI, dan lain-lain
  3. KONI Provinsi, sebanyak Provinsi di Indonesia
Pengertian Pendidikan Jasmani, Olahraga, Kesehatan, dan Rekreasi

Olahrga Pendidikan diselenggarakan sebagai bagian proses pendidikan. Dilaksanakan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan interakurikuler dan/atau ekstrakurikuler dan dimulai pada usia dini serta dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan yang dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
Ada 5 (lima) dimensi kebutuhan hidup yaitu:
  1. Kemampuan kognitif
  2. Kemampuan jasmani (raga)
  3. Kemampuan perasaan dan emosi
  4. Kemampuan kesehatan
  5. Kemampuan sosial
Ada 4 (empat) Landasan filosofis pendidikan jasmani dan Olahraga meliputi:
  1. Pengaruh pendidikan progresif, bahwa jiwa dan raga adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dan saling menentukan dan mempengaruhi
  2. Pendidikan bersifat menyeluruh
  3. Pendidikan jasmani adalah bagian integral pendidikan
  4. Pendidikan kebudayaan adalah pengalihan menuju pembangunan peradaban
Dalam surat keputusan, Mendikbud Nomor 413/U/1989, dinyatakan bahwa pendidikan jasmani adalah bagian integral dari pendidikan melalui aktifitas jasmani, yang bertujuan untuk meningkatkan individu secara organik, neuromuskular, intelektual, dan emosional.

Kemudian dalam SK. Menpora Nomor 053/A/MENPORA/1994, tentang Pola Dasar Pembangunan Olahraga Nasional, Pendidikan jasmani adalah suatu proses pendidikan yang dilakukan secara sadar dan sistematis melalui berbagai kegiatan jasmani dalam rangka memperoleh kemampuan dan keterampilan jasmani, pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan pembentukan watak.Olahraga adalah bentuk kegiatan jasmani yang terdapat di dalam permainan, perlombaan, dan kegiatan jasmani yang intensif dalam rangka memperoleh kesenangan rekreasi, kesehatan, kesegaran, dan prestasi optimal

Fungsi; Tujuan dan Pentingnya Pendidikan Jasmani

American Alliance For Health, Physical Education, Recreation and Dance (AAHPERD) merumuskan fungsi pendidikan jasmani sebagai berikut:
  1. Seseorang yang terdidik melalui pendidikan jasmani adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sehubungan dengan jasmaninya dan bagaimana jasmaninya berfungsi
  2. Pendidikan jasmani merupakan jaminan bagi kesehatan
  3. Pendidikan jasmani dapat menyumbang prestasi akademik
  4. Suatu program pendidikan jasmani yang baik menyumbang kepada perkembangan konsep diri (self concept)
  5. Suatu program pendidikan jasmani yang baik membantu seseorang untuk memperoleh keterampilan social (social skill)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pada Pasal 4 menyatakan: Keolahragaan Nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan bangsa, memperkukuh ketahan nasional, serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Rumusan tujuan pendidikan jasmani modern di Amerika Serikat yang dipelopori oleh Hetherington (1910) menetapkan 4 dimensi tujuan pendidikan jasmani yang mencakup:
  1. Pengembangan fisik,
  2. Motorik,
  3. Mental, dan
  4. Sosial
Dimensi tujuan pendidikan jasmani di Indonesia:
  1. Pembentukan dan peningkatan keterampilan gerak
  2. Peningkatan prestasi
  3. Pengembangan mental
  4. Pengembangan sosial
  5. Pertumbuhan dan perkembangan fisik
  6. Peningkatan kesehatan dan kebugaran jasmani
Pentingnya pendidikan jasmani
  1. Pendidikan jasmani merupakan inti pendidikan
  2. Merupakan pondasi sistem pembinaan olahraga
  3. Menjadi bagian esensial hak asasi manusia
  4. Merupakan kehidupan dari sekolah
Peran Utama Pendidikan Jasmani dan Olahraga
  1. Olahraga sebagai kehidupan dan perdamaian ; Sport is a school of life and can be a school for peace
  2. Olahraga dapat menjembatani Perdamaian diantara orang-orang dan ras-ras ; Sport can be also help to build bridges of peace between peoples and races
  3. Olahraga merupakan Hak Asasi manusia, sebagaiman hak untuk pendidikan, hak untuk memperoleh identitas, dan sebagainya. ; Sport is human right like right to education, the right to identity and others
  4. Olahraga adalah instrument untuk memperkenalkan kebiasaan untuk saling menghormati ; Sport is a good instrument for introducing the habit of rspect
  5. Olahraga memiliki nilai-nilai yang mirip dengan nilai PBB ; Essential sport values a very similar to the core values of the united nations through sport we can create a better world
  6. Olahraga dapat menjadi Instrument untuk pembangunan dan perdamaian dunia ; Sport can be as instrument for development and peace of the world
Nilai-Nilai Keolahragaan

(Sidang umum PBB ke-5 tahun 2001, mengadopsi sebuah resolusi atas dasar Olympic Truce dengan judul: Building a Peacepul and Better Worlad Through Sport and Olympic Ideal). Dalam Jurnal  Gary, Juneau & Rubin, Neal S. yang berjudul The Olympic Truce: Sport promoting peace, development and international cooperation pada tahun 2012 memperlihatkan nilai-nilai dalam olahraga.

Standing on the shoulders of the Olympic Games franchise, there is a growing body of literature supporting the value of sport in enhancing the well-being of individuals, communities and societies (Beutler, 2008; Darnell, 2010; Giulianotti, 2011). 

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) sekarang mengakui olahraga sebagai hak asasi manusia, menegaskan bahwa prinsip-prinsip dasar olahraga - kerja tim, keadilan, penghormatan terhadap oposisi, dan menghormati aturan permainan - semuanya konsisten dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, 1945).

PBB menggunakan olahraga secara kreatif tidak hanya untuk mempromosikan perdamaian dan kerja sama internasional, tetapi juga untuk penggalangan dana dan meningkatkan kesadaran publik tentang masalah-masalah hak asasi manusia yang mendesak.

Me in POMNAS XV Makassar, Sulawesi Selatan 2017

Sumber:
  • Pasau, M. Anwar. 2012. Pertumbuhan dan Perkembangan Fisik Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar
  • http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/45.pdf
  • https://www.apa.org/international/pi/2012/10/un-matters
  • http://storage.kopertis6.or.id/kepegawaian/Serdos/2019/346_Kode%20Bidang%20Ilmu.pdf
  • http://kopertis3.or.id/v2/wp-content/uploads/Lampiran-Nomenklatur-Prodi-Akademik-27-Agustus-2017-rev.pdf
  • http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/Docs/Panduan/lampiran%20umum/Lampiran%20A.%20Daftar%20Rumpun%20Ilmu.htm
  • https://youtu.be/4fhRqc1icrI

No comments:

Post a Comment

Model Evaluasi Context, Input, Process, Product (CIPP)

đŸŒº MODEL EVALUASI CIPPđŸŒº đŸ‘‰Evaluasi didefinisikan sebagai Proses Menggambarkan, Mendapatkan, dan Menyediakan Informasi yang Bermanfaat untuk...

OnClickAntiAd-Block